Haram bagi orang tua memberikan hadiah hanya
kepada salah satu anaknya tanpa yang lain. Demikian pula memberikan kepada
salah satu anak hadiah atau pemberian yang lebih banyak dibandingkan dengan
anak yang lain. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bertakwalah kalian kepada Allah dan berlakulah adil diantara anak anakmu.”
(HR. Tirmidzi dan Abu Daud, shahih li ghairihi).
Ketentuan di atas berlaku untuk pemberian orang
tua kepada anak yang murni sekedar pemberian. Sedangkan jika pemberian orang
tua itu dalam rangka memberi nafkah dan membantu kebutuhan anak, maka adil
dalam hal ini masing masing anak diberi sebesar apa yang menjadi kebutuhannya.
Misal anak pertama memerlukan biaya pernikahan
sedangkan anak yang lain belum baligh. Akhirnya orang tua memberikan uang
sebesar 50 ribu real (Arab Saudi) kepada anak laki-lakinya yang hendak menikah,
sedangkan yang belum baligh tidak boleh diberi uang sebesar itu. Andai orang
tua memberikan kepada anak yang belum baligh uang sebesar itu, maka dia berdosa
karena biaya nikah anak laki-laki itu bagian dari nafkah yang menjadi kewajiban
orang tua.
Demikian pula boleh bagi orang tua memberikan
kepada anaknya yang sudah besar, pemberian yang nilainya lebih besar dari pada
pemberian untuk anak yang masih kecil. Andai anak yang sudah agak besar
membutuhkan uang sebesar seratus real, sedangkan anak yang masih kecil
kebutuhannya sudah tercukupi dengan sepuluh real, maka orang tua tidak perlu
menyimpankan untuk si kecil uang sebesar 90 real, tindakan semacam ini tidaklah
diperbolehkan. Karena pemberian orang tua berdasarkan kebutuhan si anak itu,
besarannya mengikuti besaran kebutuhan si anak.
Oleh karena itu, jika salah satu perlu
mendapatkan pengobatan dengan biaya yang besar, maka anak yang tidak sakit
tidak perlu diberi uang sebesar biaya pengobatan saudaranya.
Kesimpulannya, adil dalam pemberian orang tua
untuk anaknya karena kebutuhan anak atau pemberian yang berstatus nafkah adalah
masing masing anak diberi sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhannya.Sedangkan adil dalam pemberian orang tua kepada
anak yang murni atau semata-mata pemberian adalah tidak ada anak yang diberi
lebih banyak dari pada anak yang lain.
(Ibnu Utsaimin dalam Ta’liq beliau untuk al-Qawaid
wal Ushul al-Jamiah karya Ibnu Sa’di Hal. 77-79 terbitan
Yayasan Sosial Ibnu Utsaimin cet. pertama 1430 H).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar